0

TERJEMAH TARIKH TASYRI’ AL ISLAMI Sejarah Pembentukan Hukum Islam

Kategori: Buku Islam,Terjemah Kitab | Dilihat: 1235 Kali
Harga: Rp 51.00015%
Rp 60.000
Grosir
Beli (>=5)
Tambah ke Wishlist

Pemesanan Juga dapat melalui :

Whatsapp SMS Telp
Rincian Buku:
» Pengarang : Hudhari Bik
» Penerbit Darul Ikhya Indonesia
» Cover : Soft Cover
» Dimensi : A5 (14.8 x 21 cm)
» Isi Kertas : HVS Paper
» Jumlah Halaman : viii + 603 Hal.
» Berat : 620 Gram
» ISBN : 9786237089315

Deskripsi Produk

Upaya merekonstruksi sejarah dan perkembangan ilmu fikih dinilai perlu meskipun usaha serupa sudah pernah ditempuh oleh ulama salaf (terdahulu). Tak terkecuali juga dengan kitab yang menjadi bahasan kitab kali ini, yaitu Tarikh at-Tasyri' al-Islami karangan Manna Khalil al-Qatthan. Kitab ini hadir sebagai pelengkap deretan karya yang sudah ditulis sebelumnya. Poin inilah yang menempatkan kitab karangan Manna Khalil al-Qatthan memiliki nilai lebih dibandingkan kitab sejenis.

Menurut al-Qatthan, berdasarkan peristiwa politik dan sosial yang memengaruhi pembentukan disiplin ilmu fikih, periode tasyri' dapat diklasifikasikan dalam beberapa periode.

Pertama, masa tasyri' awal yang bermula dari pengutusan sampai wafatnya Rasulullah SAW pada 11 H. Pada periode ini, rujukan dan sumber utama menentukan sebuah hukum masih berpusat kepada Rasulullah SAW.

Proses pembentukan hukum dimulai dari perbaikan dan peletakan dasar akidah selama periode dakwah di Makkah. Ayat-ayat yang diturunkan kepada Rasulullah di Makkah pun banyak menekankan sisi akidah sehingga dasar tasyri' pertama kali dibangun saat berada di Makkah.

Kemudian, saat berada di Madinah, tatkala akidah umat Islam sudah kuat dipegang oleh umat Islam, mulai diberlakukan hukum-hukum yang terkait dengan kehidupan sehari-hari secara menyeluruh. Misalnya, kewajiban berzakat, hukum muamalat, dan aturan kehidupan lainnya.

Kedua, keberadaan fikih periode awal di masa Khulafaur Rasyidin yang terjadi antara 11 hingga 40 H. Pada masa ini, kondisi politik tidak menentu karena terjadi gejolak dan gerakan pembelotan seperti yang dilakukan oleh kelompok yang ingkar terhadap perintah zakat. Islam di masa pemerintahan Umar dan Usman telah menyebar ke penjuru dunia mulai dari Persia, Mesir Romawi, hingga Asia.

Persoalan-persoalan baru secara otomatis muncul di masa khilafahnya. Munculnya fitnah pada masa Ali bin Abi Thalib dan perang saudara sesama Muslim menuntut umat berpaku kepada empat dasar hukum, yaitu Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Di antara para ahli fikih yang terkenal di masa ini, yaitu Umar bin Khattab, Ali ibn Abi Thalib, Abdullah bin Masud, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, dan Aisyah.

Ketiga, masa fikih kedua yang terbentuk pada era sahabat terakhir dan para tabiin awal hingga permulaan abad kedua H. Berbagai macam sekte dan aliran mulai bermunculan. Masing-masing kelompok mempunyai metodologi dan pemahaman tersendiri terhadap fikih.

Pada masa ini, bermunculanlah mazhab-mazhab dengan konsep dan pemikiran fikih tersendiri. Di antaranya fikih mazhab Khawarij, Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali, Zaidi, dan Ismaili. Sedangkan periode keempat merupakan era perkembangan fikih yang dimulai dari awal abad kedua H sampai pertengahan abad keempat.

Kelima, keberadaan fikih pada pertengahan abad keempat sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H. Dan keenam, fikih di era pascaruntuhnya Baghdad sampai era modern. Selain itu, terdapat juga kalangan yang membagi peroide pembentukan ilmu fikih tidak berdasarkan konteks sosio-historis, tetapi mengacu kepada proses dan perkembangannya sesuai dengan ritme kebangkitan dan kemerosotan terhadap ilmu fikih. Komparasi Jika dibanding dengan karya-karya salaf tentang sejarah ilmu fikih masih sederhana dan belum menghadirkan gambaran utuh. Dalam kitab I'lam al-Muwaqi'in, Ibn al-Qayyim pernah mengupas tentang sejarah perkembangan fikih (tarikh tasyri'), tetapi tidak secara tuntas.

Produk Terkait
Butuh Bantuan?