Kitab Kuning BULUGHUL MARAM
Rincian Kitab:
» Pengarang | : Ibnu Hajar al Asqalani |
» Penerbit | : Nurul Ilmi |
» Cover | : Hard Cover |
» Dimensi | : A5 (14.8 x 21 cm) |
» Isi Kertas | : Nanking Paper |
» Jumlah Halaman | : vi + 352 Hal. |
» Berat | : 450 Gram |
Deskripsi Produk
Kitab yang berjudul Bulugh al-Maram min Adillaati al-Ahkam karya Imam Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalany, ini sangat terkenal di pesantren-pesantren, khususnya pesantren salafiyah (tradisional). Di samping itu, kalangan mahasiswa ataupun pelajar yang mempelajari tentang hadis-hadis hukum, sangat mengenal kitab ini.
Kitab Bulugh al-Maram ini berisi kumpulan hadis hukum yang dikenal karena bobot dan kualitasnya yang diakui para ulama. Isinya walaupun ringkas dan hanya memuat pokok-pokok hadis hukum, menjadi rujukan penting bagi para ulama di zaman sekarang ini. Bahkan, banyak ulama yang memberikan perhatian khusus terhadap kitab ini dengan memberikan komentar (syarah) dan menguraikan hukum-hukum fikih yang terkandung di dalamnya.
Karena itu, wajarlah bila kitab ini sangat populer di lapisan penuntut ilmu, baik itu ilmu hadis maupun penuntut ilmu yang mendalami mazhab-mazhab fikih Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali, dan lain-lain.
Kitab karya Ibnu Hajar al-Asqalany ini merupakan salah satu kitab koleksi hadis hukum yang sangat lengkap. Hadis-hadis yang tertulis di dalamnya, merupakan kutipan atau nukilan dari hadis-hadis hukum yang telah dihimpun oleh kolektor-kolektor hadis sebelumnya, seperti: al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, Malik, Syafii, Ahmad Bin Hambal, al-Hakim, dan Ibnu Hibban.
Dibanding dengan kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari, Imam Muslim, dan para periwayat hadis lainnya, kitab ini tergolong lebih tipis (kecil) sebab hanya memuat sekitar 1596 hadis. Namun demikian, isi kitab Bulugh al-Maram ini sarat muatannya karena menghimpun hadis-hadis yang dikutip dari berbagai kitab hadis.
Seperti kitab fikih lainnya, kitab Bulugh al-Maram ini membahas masalah-masalah fikih yang berkaitan dengan ibadah, melalui pendekatan hadis-hadis ahkam (hukum). Di dalamnya dibahas masalah, antara lain, thaharah (bersuci), shalat, puasa, dan zakat. Dalil-dalil yang dikemukakan berdasarkan dari sumber kitab hadis terpercaya serta dalil-dalil Alquran.[]