0

Kitab Nurud Dholam Makna Pesantren

Kategori: Kitab Kuning & Makna | Dilihat: 2107 Kali
Harga: Rp 12.00020%
Rp 15.000
Grosir
Beli (>=10)
Tambah ke Wishlist

Pemesanan Juga dapat melalui :

Whatsapp SMS Telp
Rincian Kitab:
Penulis : Syekh Muhammad an Nawawi
Penerbit Hidayatut Thullab
Jilid Cover : Kurasan
Dimensi : 19 x 27 cm
Isi Kertas : Nanking Paper
Jumlah Halaman : 47 Hal
Berat : 110 Gram

Deskripsi Produk

Ilmu tauhid merupakan salah satu pelajaran wajib di lembaga pendidikan Islam, termasuk pesantren-pesantren di Indonesia. Mengapa? Karena ia menyangkut hal paling fundamental dalam Islam, yakni iman. Ilmu ini biasa juga disebut ilmu aqidah.

Jika fiqih mempelajari status hukum perbuatan lahiriah seorang mukallaf, tasawuf membahas aktivitas batin, maka aqidah adalah perihal yang berkaitan dengan keyakinan. Ketiga unsur inilah yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya yang sangat masyhur mengenai iman, Islam, dan ihsan. Ketiganya lalu diderivasikan menjadi ilmu tauhid, ilmu fiqih, dan ilmu tasawuf. Ketiga ilmu tersebut sangat penting untuk dipelajari, terutama ilmu tauhid yang menyangkut keyakinan kepada Allah subhanahu wata’ala. Ringkasnya bagaimana ibadah kita ingin diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala sedangkan keyakinan kepada-Nya pun masih salah, atau bahkan tidak meyakini bahwa Allah adalah Tuhan yang menciptakan dirinya. Hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap mukallaf untuk mengetahui aqidah yang benar beserta dalilnya walaupun secara global saja. Adapun dalilnya secara rinci, hukumnya adalah fardhu kifayah.

Imam an-Nawawi memasukkan perihal sehatnya keyakinan ke dalam 4 pilar dalam agama Islam yang terkumpul dalam satu bait:
أمورلدين صدق قصد وفا العهد # وترك المنهي كذا صحة العقد

“Beberapa perkara bagi agama itu benarnya tujuan, menepati janji, meninggalkan yang dilarang, begitu juga sehatnya keyakinan. (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Tuhfâtul Murîd Syarh Jauharah at-Tauhîd, Beirut: Dâr el-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 2004, h. 21).

Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan: “Maksud dari benarnya tujuan adalah melaksanakan ibadah dengan niat dan keikhlasan; menepati janji adalah menunaikan kewajiban yang ditetapkan; meningalkan larangan adalah menjauhi perkara yang diharamkan; dan sehatnya keyakinan adalah menetapi aqidah Ahlusunnah wal Jamaah (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Tuhfâtul Murîd Syarh Jauharah at-Tauhîd, Beirut: Dâr el-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 2004, h. 21).[]

Produk Terkait
Butuh Bantuan?