Terjemah Sullam Taufiq
Rincian Buku :
» Pengarang | : Syeikh Abdullah bin Husein bin Thahir |
» Alih Bahasa | : Abdul Kadir Aljufri |
» Penerbit | : Mutiara Ilmu |
» Cover | : Soft Cover |
» Dimensi | : 14 x 20 cm |
» Isi Kertas | : HVS Paper |
» Jumlah Halaman | : 74 Hal |
» Berat | : 100 Gram |
Deskripsi Produk
Ini kitab lain yang terkenal di Indonesia selain kitab “Safinatu An-Najah”. Demikian populernya kitab “Sullam At-Taufiq” (سلم التوفيق) dan “Safinatu An-Najah” sampai-sampai dalam penyebutan, keduanya diposisikan sebagai dua serangkai yang tak terpisahkan. Jika ada masyarakat yang menyebut istilah “Sullam Safinah’, maka istilah ini sebenarnya merujuk pada kitab “Sullam At-Taufiq” yang akan kita bahas dalam tulisan ini dan kitab “Safinatu An-Najah” yang telah kita bahas dalam tulisan sebelumnya.
Nama lengkap kitab ini adalah “Sullamu At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq” (سلم التوفيق إلى محبة الله على التحقيق). Arti “sullam” adalah “tangga”, lafaz “taufiq” bermakna “pertolongan”. “Mahabbah” bermakna “cinta”, sementara “‘ala at-tahqiq” bermakna “haqqon/yaqinan” (secara meyakinkan). Jadi terjemahan bebas dari judul kitab ini adalah “Tangga (untuk memperoleh) pertolongan (Allah) menuju cinta Allah secara pasti/meyakinkan”. Seakan-akan pengarangnya berharap siapapun yang mengamalkan kandungan kitab ini dengan baik, maka amal salihnya itu akan mengantarkannya pada cinta Allah tanpa keraguan lagi.
Pengarangnya bernama Abdullah Ba’alawi atau lebih singkat lagi Ba’alawi. Nama Ba’alawi adalah klan yang terkenal di Hadhromaut sebagai keturunan nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Biasanya mereka disebut dengan gelar “Habib” atau “Sayyid”. Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Husain bin Thohir Ba’alawi At-Tarimi Al-Hadhromi. Beliau lahir pada tahun 1191 H di Tarim, provinsi Hadhromaut di Yaman. Menurut Sibthu Al-Jilani penulisan kitab Sullam At-Taufiq rampung pada awal Rajab tahun 1241 H.
Ba’alawi menulis kitab “Sullam At-Taufiq” dalam bentuk “mukhtashor”. Isinya mencakup pembahasan akidah ringkas dan hukum-hukum secara singkat. Kitab ini cocok untuk orang yang ingin belajar agama tapi punya banyak kesibukan.
Disamping pembahasan akidah dan hukum, Ba’alawi juga menuliskan topik tentang “tazkiyatun nufus” (pembersihan jiwa). Topik ini terkadang disebut orang dengan ilmu “takhliyah” (التخلية) dan “tahliyah” (التحلية). Arti “takhliyah” adalah “meninggalkan” sementara arti “tahliyah” adalah “menghiasi”. Yang dimaksud dengan dua istilah ini adalah “at-takholli ‘an al-aushof adz-dzamimah” (meninggalkan sifat-sifat tercela) dan “at-tahalli bi al-aushof al-hamidah” (menghiasai diri dengan sifat-sifat terpuji).
Bab-bab dalam kitab “Sullam At-Taufiq” adalah ushuluddin, thoharoh, salat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyatun nafsi, dan bayanul ma’ashi. Jadi, sebagaimana kitab “Safinatu An-Najah”, kitab “Sullam At-Taufiq” bukanlah kitab fikih murni tetapi kitab yang mengandung pembahasan akidah, hukum dan pembersihan jiwa. Kendati demikian, isinya hanya dibatasi ilmu-ilmu yang dihukumi fardhu ain yang wajib dipelajari setiap mukallaf. Bisa dikatakan, kitab ini adalah “kitab mentoring” untuk kaum muslimin awam. Ilmu yang dikandung kitab ini diperkirakan sudah cukup membentuk pribadi muslim salih yang sanggup menjalankan kewajiban-kewajiban utama dalam dien.
Pembahasan ushuluddin mencakup uraian tentang makna dua kalimat syahadat, hal-hal yang harus diimani, ma’rifatullah, bukti adanya Allah dan sifat-sifat-Nya, jawaban pertanyaan siapa Allah itu, mengenal nabi-nabi, dan sebab-sebab murtad.
Pembahasan thoharoh dan salat mencakup uraian tentang waktu-waktu salat, kewajiban penguasa dan wali terkait salat, rukun wudhu, pembatal wudhu, konsekuensi keluarnya sesuatu dari dua jalan, hal-hal yang mewajibkan mandi besar dan rukunnya, syarat-syarat thoharoh dan rukun tayammum, hal-hal yang dilarang karena hadas kecil, macam-macam najis dan cara menghilangkannya, syarat-syarat salat selain thoharoh, pembatal-pembatal salat, syarat-syarat diterimanya salat, rukun salat, salat jamaah dan salat jumat, dan salat jenazah.
Pembahasan zakat mencakup uraian tentang harta-harta yang wajib dizakati, zakat ternak, zakat tanaman, zakat uang, zakat perdagangan, zakat fitri, dan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Pembahasan puasa mencakup uraian tentang orang-orang yang wajib berpuasa dan mereka yang boleh tidak berpuasa, kewajiban-kewajiban puasa dan syarat-syaratnya, waktu-waktu yang haram puasa, dan ketentuan bagi orang yang batal puasa Ramadhan karena bersetubuh.
Pembahasan haji mencakup uraian tentang orang-orang yang sudah wajib haji dan umroh, rukun haji dan umroh, hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berihram, konsekuensi bagi orang-orang yang melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihram, hal-hal yang wajib dalam haji dan umroh, hukum berburu hewan dan menebang tanaman di dua tanah suci.
Pembahasan muamalat mencakup uraian tentang hal-hal yang diwajibkan dalam muamalat, jual beli, nikah, hal-hal yang dilarang dalam jual beli, dan nafkah wajib.
Pembahasan tazkiyatun nafsi mencakup uraian tentang hal-hal yang diwajibkan pada hati dan nasihat.
Pembahasan maksiat mencakup penjelasan tentang maksiat hati, perut, mata, lidah, telinga, tangan, kemaluan, kaki, dan badan. Kemudian bab ini ditutup dengan pembahasan taubat.
Kitab ini lumayan mendapatkan perhatian dari sejumlah ulama sehingga ada yang membuatkan “manzhumah” dan syarah untuknya.
Di antara yang membuat manzhumahnya adalah ulama Indonesia yaitu K.H. Abdul Hamid dari Pasuruan dalam karyanya yang diberi nama “Manzhumah Sullam At-Taufiq”. Ada pula yang meringkasnya seperti Abdullah Al-Harori Al-Habasyi dalam kitabnya yang bernama “Mukhtashor Abdullah Al-Harori Al-Kafil Bi ‘Ilmi Ad-Din Adh-Dhoruri”. Mukhtashor ini kemudian disyarah sendiri oleh pengarang dan juga oleh Abdullah Asy-Syaibi.
Di antara syarahnya adalah kitab yang berjudul “Mirqotu Shu’udi At-Tashdiq Fi Syarhi Sullami At-Taufiq” karya Nawawi Al-Jawi, “Syarhu Sullam At-Taufiq” karya Abdullah Al-Harori, dan “Is’ad Ar-Rofiq Wa Bughyatu Ash-Shiddiq” karya Babashil.
Baru-baru ini, alhamdulillah kitab “Sullam At-Taufiq” telah ditahqiq dan dikomentari oleh Sibth Al-Jilani dengan bertumpu pada manuskrip-manuskrip yang terdapat pada Maktabah Al-Ahqof di Tarim, Yaman. Ada 5 manuskrip yang diteliti ditambah tiga kitab “Sullam At-Taufiq” cetakan lama. Dalam melakukan komentar dan tahqiq, Sibth Al-Jilani memberi catatan kaki, penjelasan ungkapan yang diperkirakan ambigu/samar, menambahi penjelasan yang belum dicantumkan, menjelaskan pendapat yang rojih dan mu’tamad, mengorganisasi ulang cara penyajian bab, subbab dan judul topik, menambahi 4 subbab pada bab ushuluddin, melengkapi dengan penjelasan biografi singkat semua nama yang disinggung dalam kitab, memberi daftar isi, memberi tanda baca dan memberi harokat semua teksnya. Semua tambahan Sibth Al-Jilani diberi tanda kurung untuk membedakan dengan teks asli.
Kitab ini telah diterjemahkan dalam bahasa Jawa dan juga Indonesia. Contoh versi terjemah bahasa Indonesia adalah karya Choirul Anwar HR yang diterbitkan penerbit Amelia, Surabaya.
Kitab “Sullam At-Taufiq” diterbitkan sekaligus ditahqiq oleh Sibthu Al-Jilani dengan ketebalan 222 halaman.
Abdullah Ba’alawi, pengarang Sullamu At-Taufiq wafat di Tarim pada tahun 1272 H.