0

Kitab SULLAM TAUFIQ Makna Pesantren

Kategori: Kitab Kuning & Makna | Dilihat: 7523 Kali
Harga: Rp 12.00020%
Rp 15.000
Grosir
Beli (>=10)
Tambah ke Wishlist

Pemesanan Juga dapat melalui :

Whatsapp SMS Telp
Rincian Kitab:
Penulis :Syekh Abdullah bin Husain bin Thohir bin Muhammad
Penerbit Hidayatut Thullab
Varian : Makna Pesantren
Jilid Cover : SC (Soft Cover)
Dimensi : 14 x 20 cm
Isi Kertas : HVS Paper
Jumlah Halaman : 46 Hal
Berat : 60 Gram

Deskripsi Produk

Ini kitab lain yang terkenal di Indonesia selain kitab “Safinatu An-Najah”. Demikian populernya kitab “Sullam At-Taufiq” (سلم التوفيق) dan “Safinatu An-Najah” sampai-sampai dalam penyebutan, keduanya diposisikan sebagai dua serangkai yang tak terpisahkan. Jika ada masyarakat yang menyebut istilah “Sullam Safinah’, maka istilah ini sebenarnya merujuk pada kitab “Sullam At-Taufiq” yang akan kita bahas dalam tulisan ini dan kitab “Safinatu An-Najah” yang telah kita bahas dalam tulisan sebelumnya.

Nama lengkap kitab ini adalah “Sullamu At-Taufiq Ila Mahabbatillah ‘Ala At-Tahqiq” (سلم التوفيق إلى محبة الله على التحقيق). Arti “sullam” adalah “tangga”, lafaz “taufiq” bermakna “pertolongan”. “Mahabbah” bermakna “cinta”, sementara “‘ala at-tahqiq” bermakna “haqqon/yaqinan” (secara meyakinkan). Jadi terjemahan bebas dari judul kitab ini adalah “Tangga (untuk memperoleh) pertolongan (Allah) menuju cinta Allah secara pasti/meyakinkan”. Seakan-akan pengarangnya berharap siapapun yang mengamalkan kandungan kitab ini dengan baik, maka amal salihnya itu akan mengantarkannya pada cinta Allah tanpa keraguan lagi.

Pengarangnya bernama Abdullah Ba’alawi atau lebih singkat lagi Ba’alawi. Nama Ba’alawi adalah klan yang terkenal di Hadhromaut sebagai keturunan nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Biasanya mereka disebut dengan gelar “Habib” atau “Sayyid”. Nama lengkap beliau adalah Abdullah bin Husain bin Thohir Ba’alawi At-Tarimi Al-Hadhromi. Beliau lahir pada tahun 1191 H di Tarim, provinsi Hadhromaut di Yaman. Menurut Sibthu Al-Jilani penulisan kitab Sullam At-Taufiq rampung pada awal Rajab tahun 1241 H.

Ba’alawi menulis kitab “Sullam At-Taufiq” dalam bentuk “mukhtashor”. Isinya mencakup pembahasan akidah ringkas dan hukum-hukum secara singkat. Kitab ini cocok untuk orang yang ingin belajar agama tapi punya banyak kesibukan.

Disamping pembahasan akidah dan hukum, Ba’alawi juga menuliskan topik tentang “tazkiyatun nufus” (pembersihan jiwa). Topik ini terkadang disebut orang dengan ilmu “takhliyah” (التخلية) dan “tahliyah” (التحلية). Arti “takhliyah” adalah “meninggalkan” sementara arti “tahliyah” adalah “menghiasi”. Yang dimaksud dengan dua istilah ini adalah “at-takholli ‘an al-aushof adz-dzamimah” (meninggalkan sifat-sifat tercela) dan “at-tahalli bi al-aushof al-hamidah” (menghiasai diri dengan sifat-sifat terpuji).

Bab-bab dalam kitab “Sullam At-Taufiq” adalah ushuluddin, thoharoh, salat, zakat, puasa, haji, muamalat, tazkiyatun nafsi, dan bayanul ma’ashi. Jadi, sebagaimana kitab “Safinatu An-Najah”, kitab “Sullam At-Taufiq” bukanlah kitab fikih murni tetapi kitab yang mengandung pembahasan akidah, hukum dan pembersihan jiwa. Kendati demikian, isinya hanya dibatasi ilmu-ilmu yang dihukumi fardhu ain yang wajib dipelajari setiap mukallaf. Bisa dikatakan, kitab ini adalah “kitab mentoring” untuk kaum muslimin awam. Ilmu yang dikandung kitab ini diperkirakan sudah cukup membentuk pribadi muslim salih yang sanggup menjalankan kewajiban-kewajiban utama dalam dien.

Pembahasan ushuluddin mencakup uraian tentang makna dua kalimat syahadat, hal-hal yang harus diimani, ma’rifatullah, bukti adanya Allah dan sifat-sifat-Nya, jawaban pertanyaan siapa Allah itu, mengenal nabi-nabi, dan sebab-sebab murtad.

Pembahasan thoharoh dan salat mencakup uraian tentang waktu-waktu salat, kewajiban penguasa dan wali terkait salat, rukun wudhu, pembatal wudhu, konsekuensi keluarnya sesuatu dari dua jalan, hal-hal yang mewajibkan mandi besar dan rukunnya, syarat-syarat thoharoh dan rukun tayammum, hal-hal yang dilarang karena hadas kecil, macam-macam najis dan cara menghilangkannya, syarat-syarat salat selain thoharoh, pembatal-pembatal salat, syarat-syarat diterimanya salat, rukun salat, salat jamaah dan salat jumat, dan salat jenazah.

Pembahasan zakat mencakup uraian tentang harta-harta yang wajib dizakati, zakat ternak, zakat tanaman, zakat uang, zakat perdagangan, zakat fitri, dan orang-orang yang berhak menerima zakat.[]

Produk Terkait
Butuh Bantuan?