Kata al-ashlu (asal) merupakan bentuk mufrad dari bagian yang pertama ia adalah sesuatu perkara yang didirikan diatasnya (perkara) akan perkara yang lain, seperti ashlul jidar (asal tembok) yang berarti pondasinya dan ashlus syajarah (asal pohon) yang berarti pangkal pohon yang tertancap didalam tanah.
Sedangkan kata al-far’u (cabang) yang merupakan lawan dari kata al-ashlu ia adalah sesuatu yang didirikan diatas yang lainnya seperti cabang-cabang pohon untuk asalnya dan cabang-cabang fiqh untuk ushulnya.
Kata-kata al-fiqh merupakan bagian yang kedua yang memiliki makna secara lughawi (bahasa) yaitu pemahaman dan makna secara syar’i yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang jalan (mengetahuinya/menetapkannya) itu diperoleh dengan ijtihad. Sepeti mengetahui bahwa niat pada wudhu hukumnya wajid, witir hukumnya sunnah, berniat dimalam hari merupakan syarat pada puasa ramadhan, zakat hukumnya wajib pada harta anak kecil kecuali pada perhiasan mubah, pembunuhan dengan benda yang dapat membunuh mewajibkan qisas (bagi sipembunuh) dan (hukum-hukum lain yang) seumpama demikian dari pada masalah yang dipersilihkan.
--------------------------
Detail Buku lihat gambar ya Kak, STOK READY, jika ada yang di tanyakan silahkan Chat Kami atau inbox di diskusi produk.
Silahkan langsung Klik Beli :) Terima Kasih.
(Setelah pembayaran dikonfirmasi)