Dinamika hukum islam dibentuk oleh interaksi dan dialektika antara wahyu dan rasio. Fenomena inilah yang kemudian berkembang menjadi ijtihad, yaitu proses upaya ilmiah untuk menggali dan menemukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak ditetapkan status hukumnya secara eksplisit (manshush) dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Dengan demikian, hukum Islam diformulasikan sebagai sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya, baik yang bersifat individual maupun kolektif. Karakteristiknya yang serba mencakup inilah, yang menempatkannya pada posisi penting dalam pandangan umat Islam. Bahkan sejak awal hukum Islam telah dianggap sebagai pengetahuan per exellence.
Dalam konteks inilah memahami kata-kata kunci, baik secara etimologi maupun terminologi dari disiplin ilmu fiqh, ushul fiqh, tasawuf, tauhid, musthalahul hadist dan ulum al-tafsir menjadi suatu keniscahyaan bagi seorang yang ingin menguasai dan memahami konsep ajaran Islam secara komprehensif.
Buku kamus istilah-istilah keagamaan ini disusun untuk membantu para santri dan masyarakat pada umumnya yang ingin memahami istilah dalam ajaran Islam secara integral dan komprehensif. Semoga …..
Selamat Membaca …!!!
—————————–
Detail Buku lihat gambar ya Kak, STOK READY, jika ada yang di tanyakan silahkan Chat Kami atau inbox di diskusi produk.
Silahkan langsung Klik Beli 🙂 Terima Kasih.
#tokobukuonline #dutailmu #bukuislam #terjemahkitab #jualalquran #kitabmaknapesantren #kamusmurah #bukumurah #alquranhafalan #alquranterjemah #dongenganak #syarahmukhtaralhadist #kitabkuning














