Grosir15%

Terjemah Kitab FARAIDHUL BAHIYAH Ilmu Qowaid Fiqih – Bahasa Indonesia

Kategori: , | Dilihat: 123 Kali
Harga: Rp 27.200 Rp 32.000
Kode Produk:

Stok: 20156

Berat: 0.15 Kg

Sejak: 19-05-2026

Beli
Tambah ke Wishlist
Pemesanan Juga dapat melalui :

Rincian Produk:

» Pengarang Kitab : Abu Bakar al-Ahdal
» Alih Bahasa : Choiril Anwar, S.Pd
» Penerbit : Manba'ul Huda
» Cover : SC (Soft Cover)
» Dimensi : A5 (14 x 21 cm)
» Isi Kertas : HVS Paper
» Jumlah Halaman : 192 Hal
» Berat : 150 Gram

Deskripsi Produk

Terjemah Kitab Faraidhul Bahiyah Ilmu Kaidah Fiqih – Bahasa Indonesia
Buku ini merupakan terjemahan dari kitab Faraidhul Bahiyah, sebuah kitab yang membahas kaidah-kaidah fiqih secara ringkas, padat, dan sistematis, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dasar-dasar hukum Islam.

Identitas Buku
Penulis Kitab: Abu Bakar al-Ahdal
Alih Bahasa: Choiril Anwar, S.Pd
Penerbit: Manbaul Huda Press

Sinopsis
Faraidhul Bahiyah merupakan salah satu kitab penting dalam ilmu kaidah fiqih (qawa’id fiqhiyyah), yaitu ilmu yang membahas kaidah-kaidah umum dalam menentukan hukum berbagai persoalan fiqih.
Dengan hadirnya terjemahan bahasa Indonesia, kitab ini menjadi lebih mudah dipahami oleh santri, pelajar, maupun masyarakat umum yang ingin mempelajari dasar-dasar kaidah fiqih secara praktis dan sistematis.

Pokok Pembahasan
Pengertian dan pentingnya kaidah fiqih
Kaidah-kaidah dasar dalam hukum Islam
Hubungan antara fiqih dan qawa’id fiqhiyyah
Penerapan kaidah dalam berbagai persoalan ibadah dan muamalah
Penjelasan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum fiqih

Keunggulan Buku
Dilengkapi terjemah bahasa Indonesia
Pembahasan ringkas, padat, dan sistematis
Cocok untuk dasar belajar qawa’id fiqhiyyah
Bahasa mudah dipahami oleh pemula
Sangat cocok untuk kajian pesantren dan madrasah

Cocok Untuk
Santri dan pelajar ilmu fiqih
Mahasiswa dan pengajar keislaman
Majelis taklim dan kajian kitab
Siapa saja yang ingin memahami dasar-dasar hukum Islam
Buku ini sangat cocok dijadikan pegangan awal memahami kaidah-kaidah fiqih yang menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam.

Produk Terkait