Duta Ilmu Logo
← Kembali ke Katalog
Beranda/Terjemah Kitab/Terjemah Kitab FARAIDHUL BAHIYAH Ilmu Qowaid Fiqih - Bahasa Indonesia

Manba'ul Huda

Terjemah Kitab FARAIDHUL BAHIYAH Ilmu Qowaid Fiqih - Bahasa Indonesia

Rp27.200 Rp32.000

Detail Produk

Kode Produk:PRD-7417
Stok:20154
Pengarang:Abu Bakar al-Ahdal
Penerjemah:Choiril Anwar, S.Pd
Penerbit:Manba'ul Huda
Cover:SC (Soft Cover)
Halaman:192 Hal
Dimensi:A5 (14 x 21 cm)
Isi Kertas:HVS Paper
Berat:150 gram
Sejak:14/6/2026

Share:

Deskripsi Produk

Terjemah Kitab Faraidhul Bahiyah Ilmu Kaidah Fiqih - Bahasa Indonesia
Buku ini merupakan terjemahan dari kitab Faraidhul Bahiyah, sebuah kitab yang membahas kaidah-kaidah fiqih secara ringkas, padat, dan sistematis, sehingga memudahkan pembaca dalam memahami dasar-dasar hukum Islam.

Identitas Buku
Penulis Kitab: Abu Bakar al-Ahdal
Alih Bahasa: Choiril Anwar, S.Pd
Penerbit: Manbaul Huda Press

Sinopsis
Faraidhul Bahiyah merupakan salah satu kitab penting dalam ilmu kaidah fiqih (qawa’id fiqhiyyah), yaitu ilmu yang membahas kaidah-kaidah umum dalam menentukan hukum berbagai persoalan fiqih.
Dengan hadirnya terjemahan bahasa Indonesia, kitab ini menjadi lebih mudah dipahami oleh santri, pelajar, maupun masyarakat umum yang ingin mempelajari dasar-dasar kaidah fiqih secara praktis dan sistematis.

Pokok Pembahasan
Pengertian dan pentingnya kaidah fiqih
Kaidah-kaidah dasar dalam hukum Islam
Hubungan antara fiqih dan qawa’id fiqhiyyah
Penerapan kaidah dalam berbagai persoalan ibadah dan muamalah
Penjelasan hukum berdasarkan prinsip-prinsip umum fiqih

Keunggulan Buku
Dilengkapi terjemah bahasa Indonesia
Pembahasan ringkas, padat, dan sistematis
Cocok untuk dasar belajar qawa’id fiqhiyyah
Bahasa mudah dipahami oleh pemula
Sangat cocok untuk kajian pesantren dan madrasah

Cocok Untuk
Santri dan pelajar ilmu fiqih
Mahasiswa dan pengajar keislaman
Majelis taklim dan kajian kitab
Siapa saja yang ingin memahami dasar-dasar hukum Islam
Buku ini sangat cocok dijadikan pegangan awal memahami kaidah-kaidah fiqih yang menjadi dasar dalam penetapan hukum Islam.